Gara-gara mencuri singkong di lahan sebuah perusahaan swasta. Seorang nenek terpaksa harus duduk di kursi pesakitan di pengadilan dan menanti vonis dari hakim. Hari itu, hakim yang akan menjatuhkan hukuman kepada nenek malang itu bernama Marzuki.
Marzuki pun masuk ke dalam ruangan sidang. Dengan seksama, ia mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, nenek malang itu pun dipersilakan membacakan pembelaannya. Dalam pembelaannya, Nenek itu berkata bahwa ia terpaksa mencuri singkong karena ia miskin. Selain itu, anak perempuannya meninggalkannya pergi bersama suaminya entah kemana, menghilang tak ada kabar dan meninggalkan seorang cucu padanya. Saat itu, cucu sang nenek sedang kelapara. Oleh karena itu, sang nenek terpaksa mencuri singkong untuk menuntaskan rasa lapar cucunya.
Sehabis mendengarkan pengakuan si nenek, Marzuki pun memberikan solusi kepada manager perusahaan swasta agar mau berdamai dengan nenek itu melihat kondisi dan alasannya mengambil singkong itu dalam keadaan terpaksa. Sayangnya, sang manager enggan berdamai dan tetap pada tuntutannya. Ia berdalih agar kasus nenek itu dapat menjadi pelajaran bagi warga lainnya.
Marzuki pun menghela nafas panjang. Setelah mendengar dan mencermati pengakuan dan bukti dari semua pihak, ia pun akhirnya memutuskan vonisnya. Namun sebelum membacakan vonisnya, Marzuki memandang nenek malang itu lekat-lekat lalu berkata
“Maafkan saya nek, hukum tetaplah hukum dan saya tak bisa memberikan pengeculian hukum kepada nenek. Jadi nenek harus di hukum”.
Vonis pun dijatuhkan
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa denda sebesar 1 juta rupiah subsider kurungan penjara selama 2,5 tahun”.
Mendengarkan vonis itu, Nenek itu berurai air mata, ia seketika tertunduk lesu. Ia langsung membayangkan betapa malangnya nasib cucunya kelak yang akan hidup seorang diri. Di tengah kesedihan nenek itu, Marzuki tiba-tiba mengambil sebuah amplop kosong. Ia kemudian mengambil dompetnya dan mengeluarkan uang sebesar 1 juta rupiah dari dompetnya kemudian berkata ke peserta sidang
“Saya atas nama pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp.50.000 kepada seluruh peserta sidang karena telah membiarkan seseorang kelaparan hingga ia harus mencuri untuk memberi makan cucunya”.
Hakim Marzuki pun meminta kepada panitera pengadilan untuk mengumpulkan uang denda itu lalu memberikannya kepada nenek malang itu. Manager dan jaksa penuntut umum juga tak luput dari denda tersebut sehingga mau tidak mau mereka harus membayarnya. Palu sidang pun diketuk, Hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang.
Uang yang terkumpul hari itu sebanyak 3,5 juta rupiah dan diberikan kepada nenek malang itu. Nenek itu pun segera membayar denda yang dijatuhkan kepadanya. Setelah membayar denda, ia lalu pergi menemui cucunya. Manager perusahaan dan jaksa penuntut umum hanya bisa tersipu malu melihat nenek itu meninggalkan ruang sidang.
Sumber:
Marzuki pun masuk ke dalam ruangan sidang. Dengan seksama, ia mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, nenek malang itu pun dipersilakan membacakan pembelaannya. Dalam pembelaannya, Nenek itu berkata bahwa ia terpaksa mencuri singkong karena ia miskin. Selain itu, anak perempuannya meninggalkannya pergi bersama suaminya entah kemana, menghilang tak ada kabar dan meninggalkan seorang cucu padanya. Saat itu, cucu sang nenek sedang kelapara. Oleh karena itu, sang nenek terpaksa mencuri singkong untuk menuntaskan rasa lapar cucunya.
Sehabis mendengarkan pengakuan si nenek, Marzuki pun memberikan solusi kepada manager perusahaan swasta agar mau berdamai dengan nenek itu melihat kondisi dan alasannya mengambil singkong itu dalam keadaan terpaksa. Sayangnya, sang manager enggan berdamai dan tetap pada tuntutannya. Ia berdalih agar kasus nenek itu dapat menjadi pelajaran bagi warga lainnya.
Marzuki pun menghela nafas panjang. Setelah mendengar dan mencermati pengakuan dan bukti dari semua pihak, ia pun akhirnya memutuskan vonisnya. Namun sebelum membacakan vonisnya, Marzuki memandang nenek malang itu lekat-lekat lalu berkata
“Maafkan saya nek, hukum tetaplah hukum dan saya tak bisa memberikan pengeculian hukum kepada nenek. Jadi nenek harus di hukum”.
Vonis pun dijatuhkan
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa denda sebesar 1 juta rupiah subsider kurungan penjara selama 2,5 tahun”.
Mendengarkan vonis itu, Nenek itu berurai air mata, ia seketika tertunduk lesu. Ia langsung membayangkan betapa malangnya nasib cucunya kelak yang akan hidup seorang diri. Di tengah kesedihan nenek itu, Marzuki tiba-tiba mengambil sebuah amplop kosong. Ia kemudian mengambil dompetnya dan mengeluarkan uang sebesar 1 juta rupiah dari dompetnya kemudian berkata ke peserta sidang
“Saya atas nama pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp.50.000 kepada seluruh peserta sidang karena telah membiarkan seseorang kelaparan hingga ia harus mencuri untuk memberi makan cucunya”.
Hakim Marzuki pun meminta kepada panitera pengadilan untuk mengumpulkan uang denda itu lalu memberikannya kepada nenek malang itu. Manager dan jaksa penuntut umum juga tak luput dari denda tersebut sehingga mau tidak mau mereka harus membayarnya. Palu sidang pun diketuk, Hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang.
Uang yang terkumpul hari itu sebanyak 3,5 juta rupiah dan diberikan kepada nenek malang itu. Nenek itu pun segera membayar denda yang dijatuhkan kepadanya. Setelah membayar denda, ia lalu pergi menemui cucunya. Manager perusahaan dan jaksa penuntut umum hanya bisa tersipu malu melihat nenek itu meninggalkan ruang sidang.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar