Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jatim menyita ribuan obatan-obatan, kosmetik, jamu tradisional dan pangan ilegal. Ribuan produk ilegal tersebut senilai Rp 31 miliar.
Ribuan produk ilegal yang tidak dilengkapi izin edar itu disita pada saat operasi razia obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal yang dilakukan BBPOM sejak bulan Januari hingga Agustus 2018.
BBPOM juga menyita kosmetik tanpa izin edar sebanyak 46.464 pics dari 2.276 item, senilai Rp 1.873.107.009. Obat tradisional sebanyak 38.650 pics dari 341 item, senilai Rp 630.596.500. Pangan tanpa izin edar sebanyak 75.758 pics dari 64 senilai Rp 630.436.500. Obat tanpa izin edar sebanyak 164 pics dari 3 item senilai Rp 219.500, dan obat keras sebanyak 743 pics dari 14 item senilai 698.700.
"Sampai bulan Agustus 2018, sudah ada 11 perkara tindak pidana yang kami ungkap. Empat di antaranya sudah masuk tahap satu dan salah satunya sudah P21 dan siap disidangkan," kata Kepala BBPOM Sapari di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Senin, (13/8/2018).
Sapari menyebutkan jika barang-barang sitaan kosmetik, jamu tradisional dan pangan ilegal tersebut didapat dari berbagai wilayah di Jawa Timur seperti Bojonegoro, Jember, Surabaya, dan Sidoarjo.Sapari menjelaskan salah satu kasus yang sudah P21 dan siap disidangkan adalah produk jamu 'Angger Waras' yang diproduksi di Sidoarjo. Pihaknya juga mendatangi langsung tempat produksi jamu ilegal itu, kemudian BBPOM langsung melakukan pengujian jamu tradisional ternyata mengandung bahan kimia yang berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
Tak hanya itu, BBPOM juga menemukan peredaran kosmetik yang tidak dilengkapi dengan izin edar dan mengandung bahan mercuri di Jember. "Kami temukan kosmetik tanpa izin edar Jember yang peredarannya melalui online," ungkap Sapari.
Sementara itu, dalam melakukan pemberantasan obat dan pangn ilegal, pihak PPNS BBPOM selalu mengandeng pihak Polda Jatim.
"Dari temuan ini, BBPOM telah menyita dan memeriksa beberapa saksi-saksi dan para ahli. Tersangka juga akan dijerat pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," tandas Sapari.
sumber
Komentar
Posting Komentar