Palsukan Dokumen Nikah, Kriss Hatta Ditahan 20 Hari ke Depan

Foto: Palevi S/detikFoto

Jakarta - Konflik Hilda Vitria dan Kriss Hatta memasuki babak baru. Kriss Hatta resmi dititipkan di Lapas Bulak Kapal oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi per hari ini, Senin (9/4/2019).

Hal tersebut dilakukan karena berkas perkara Kriss Hatta sudah mencapai tahap P-21 yang berarti siap untuk disidangkan.

"Sekarang hari ini kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak kepolisian terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2," ujar Gusti Hamdani selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi di Kejaksaan Negeri Bekasi, Senin (9/4/2019). 

Atas proses hukum tersebut, status Kriss Hatta berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Pihak kejaksaan pun memutuskan untuk menahan Kriss selagi menunggu tindak hukum selanjutnya.

"Ada 3 pasal yang kita dakwakan atas Krissdiantoko Soehatta hari ini kemudian kita tetapkan sebagai terdakwa dan kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Bulak Kapal Kota Bekasi," sambungnya.

Permasalahan ini bermula ketika Hilda Vitria tak terima dengan pernyataan Kriss Hatta yang menyebut sudah menikahinya. Hilda Vitria kemudian menuntut Kriss Hatta karena dianggap telah memalsukan dokumen terkait pernyataannya tersebut.


Komentar