Terjadi kericuhan setelah pengadilan sidang kasus ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2). Tim kuasa hukum Ahmad Dhani terlibat baku dorong dengan petugas Kejaksaan ketika Ahmad Dhani dimasukkan ke ruang tahanan PN Surabaya.
Kericuhan terjadi setelah pengadilan ketika Ahmad Dhani dibawa ke ruang tahanan. Suasana saat itu memang ramai karena Dhani dikawal oleh petugas Kejaksaan, tim kuasa hukum dan awak media yang meliput.
Sambil berjalan menuju ruang tahanan, Ahmad Dhani menyampaikan keluhannya kepada wartawan. Di depan ruang tahanan, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menolak kliennya ditahan. Seorang dari tim kuasa hukum berkata secara lantang Dhani bukan tahanan.
"Jaksa tidak boleh begitu. Saya ini kuasa hukumnya. Dia bukan tahanan. Jangan seperti itu," teriak seorang kuasa hukum Ahmad Dhani sambil menunjuk menggunakan jari telunjuknya.
Pada pengadilan kedua kasus ujaran kebencian ini Ahmad Dhani menyampaikan eksepsinya. Terdapat lima poin pada nota keberatan Ahmad Dhani.
Pertama, kuasa hukum Ahmad Dhani menilai Jaksa Penuntut Umum keliru mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam surat dakwaan tidak dijelaskan di mana terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses vlog yang diduga memuat penghinaan seperti yang dituduhkan. Mereka menganggap Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini.
Poin kedua adalah kuasa hukum menilai kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ketiga, surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan Klacht-Delict tidak sah. Keempat, surat dakwaan dapat dibatalkan, lalu kelima surat dakwaan batal demi hukum.
Kuasa hukum Ahmad Dhani meminta majelis menerima semua eksepsi dan membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono menunda sidang dan sidang dilanjutkan Kamis (14/2).
Setelah sidang, Ahmad Dhani mengungkapkan protesnya dalam suara lantang. Pentolan grup band Dewa 19 ini memprotes status dirinya yang ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta dan Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo.
"Saya bukan tahanan. Saya juga tidak sedang ditahan atas vonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. Saya ditahan oleh Pengadilan Tinggi DKI tanpa saya tahu sebabnya," ujar Dhani.
Ahmad Dhani juga meluruskan pemberitaan media soal penahanan dirinya. Menurut Dhani pemberitaan selama dua pekan terakhir soal dirinya ditahan adalah salah.
Aldwin, kuasa hukum Ahmad Dhani, mengatakan kliennya berstatus pinjaman, bukan tahanan.
"Jaksa di Surabaya hanya meminjam Ahmad Dhani untuk disidang di Surabaya, jadi Ahmad
Dhani bukan tahanan, Beliau orang merdeka di Surabaya," kata Aldwin bernada tinggi.
Soal penahanan Ahmad Dhani sempat dibahas di persidangan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum meminta terdakwa Ahmad Dhani ditahan di Surabaya selama masa sidang perkara vlog Idiot karena berdasarkan surat ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor
386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pemindahan penahanan Ahmad Dhani. Kuasa hukum Ahmad Dhani berpegang pada ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim Ketua Persidangan R Anton Widyopriyono meminta terdakwa Ahmad Dhani untuk ditahan di Surabaya demi kelancaran persidangan. Dia juga mengagendakan pelaksanaan sidang dua kali dalam sepekan untuk mempercepat proses persidangan. (*)
Baca Sumber
Komentar
Posting Komentar