BPOM RI, menyita banyak bahan baku obat, kosmetik dan bahan obat tradisional. BPOM menyita dari gudang penyimpananya langsung di daerah pergudangan Balaraja, Tanggerang pada Senin 06/08/2018.
Setidaknya terdapat ribuan tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribuan item produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, obat tradisional ilegal itu diduga mengandung bahan kimia obat, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik.
Bahan, barang dan obat tersebut diantaranya:
“Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royal Jelly Merah, adalah beberapa merek produk ilegal yang kami temukan kali ini”, ungkap Hendri Siswadi, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI.
Pelaku diduga telah melanggar dan dapat dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah dan juga Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Maraknya obat dan kosmetik yang terbukti palsu atau tanpa legalitas yang jelas atau penggunaan bahan kimia yang dilarang dapat merugikan masyarakat. Terutama perempuan harus lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik untuk digunakan sehari-hari.
Temuan BPOM sebelumnya tentang Susu kental manis yang tak mengandung susu (baca berita sebelumnya: tentang SKM), juga sempat menghebohkan masyarakat, dari itu selayaknya lebih selektif dalam membeli atau mengkonsumsi baik makanan, kosmetik atau obat.
sumber
Setidaknya terdapat ribuan tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribuan item produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, obat tradisional ilegal itu diduga mengandung bahan kimia obat, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik.
Bahan, barang dan obat tersebut diantaranya:
“Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royal Jelly Merah, adalah beberapa merek produk ilegal yang kami temukan kali ini”, ungkap Hendri Siswadi, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI.
Pelaku diduga telah melanggar dan dapat dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah dan juga Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Maraknya obat dan kosmetik yang terbukti palsu atau tanpa legalitas yang jelas atau penggunaan bahan kimia yang dilarang dapat merugikan masyarakat. Terutama perempuan harus lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik untuk digunakan sehari-hari.
Temuan BPOM sebelumnya tentang Susu kental manis yang tak mengandung susu (baca berita sebelumnya: tentang SKM), juga sempat menghebohkan masyarakat, dari itu selayaknya lebih selektif dalam membeli atau mengkonsumsi baik makanan, kosmetik atau obat.
sumber
Komentar
Posting Komentar